Admin
30 Agustus 2020 - 13:48 WIB
457
PROSES PERWALIAN
1. Proses perwalian dilaksanakan secara daring
2. Mahasiswa menghadap Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dengan menunjukkan bukti pembayaran.
3. Mahasiswa yang mendapatkan keringanan pembayaran/pengunduran waktu pembayaran/pembayaran bertahap/pembebasan pembayaran harus menunjukkan bukti persetujuan dari Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
4. Mahasiswa melakukan konsultasi akademik sekaligus akan mendapatkan PIN dari DPA;
5. Mahasiswa melakukan input MKA sesuai dengan persetujuan DPA pada jadwal yang telah ditentukan (lihat Jadwal)
6. DPA memberikan persetujuan hasil input MKA dengan bukti tanda tangan
7. DPA mengumpulkan hasil input mahasiswa ke Program Studi.
8. Mahasiswa mencetak Kartu Rencana Pendidikan (KRP) kemudian mengumpulkan kepada DPA;
9. DPA menandatangani KRP sebelum pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS)
Catatan:
1. Jenis media Daring yang digunakan diserahkan kepada masing-masing DPA.
2. PIN mahasiswa hanya diberikan oleh DPA pada saat konsultasi perwalian.
3. Diagram alir perwalian (Terlampir)